Mengenal Zero Accident untuk Mencegah Kecelakaan Kerja | Saat ini pembangunan infrastruktur merupakan salah satu sentralisasi utama pemerintah. Sebab, diyakini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah serta dapat meningkatkan daya saing di berbagai daerah di Indonesia. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwasanya kecelakaan kerja dalam pembangunan tersebut masih sering terjadi. Untuk itu zero accident sangat penting diterapkan.
Memang, pembangunan infrastruktur sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi yang terlibat di dalamnya. Jika terjadi kecelakaan kerja, tentunya akan menimbulkan akibat yang sangat fatal bagi perusahaan seperti kerugian dari bidang proyek.
Dimana proses penyelesaiannya akan terhambat karena secara otomatis akan diundur. Terlebih lagi, apabila korban meninggal dunia, maka pihak perusahaan mesti menanggung perekonomian keluarganya.
Apa Itu Zero Accident?
Sebuah program yang dibuat oleh pihak perusahaan untuk mengatasi bahaya kecelakaan kerja di area kerja. Dengan diterapkannya program tersebut, maka manajemen beserta pekerja dapat merubah pola pikirnya untuk bisa mencegah terjadinya kecelakaan. Dimana sebisa mungkin agar para pekerja tidak ada yang mengalami kecelakaan.
Menurut kabar, jika sebuah perusahaan berhasil menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik dan tepat, maka berhak menerima reward dari pemerintah. Terlebih lagi, resiko kecelakaan akan semakin berkurang bahkan berpotensi nihil terjadi. Maka dari itu, program ini diharapkan bisa meningkatkan keselamatan kerja di tempat kerja.
Dasar Hukum Zero Accident
Mengingat bahwa program tersebut di bawah naungan pemerintah, maka tentu saja program nihil di area kerja ini mempunyai sebuah dasar hukum yang erat. Adapun dasar hukumnya sebagai berikut:
- Permen Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 5 Tahun 1996 mengenai sistem manajemen K3.
- UU No 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja.
- Permen Ketenagakerjaan RI No 3 Tahun 1998 mengenai tata cara pelaporan serta pemeriksaan kecelakaan di lokasi kerja.
- Kepmenaker RI No 463 Tahun 1993 mengenai pola gerakan nasional membudayakan K3.
Kategori Program Kecelakaan Nihil
Pada dasarnya setiap perusahaan tentu telah menerapkan program kecelakaan nihil demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Hanya saja, tidak semua perusahaan bisa memperoleh reward kecelakaan nihil walaupun telah sukses menerapkannya.
Sebab, ada beberapa kriteria lain yang mesti dimiliki perusahaan tersebut seperti:
- Tergolong sebagai perusahaan kecil dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 49 orang.
- Jika termasuk perusahaan menengah, maka jumlah karyawan sekitar 50 sampai 100 orang.
- Untuk perusahaan besar memiliki pegawai lebih dari 100 orang.
- Kecelakaan yang terjadi di lokasi kerja membuat korban tidak bisa bekerja selama dua hari.
- Kecelakaan menimbulkan dampak seperti peralatan rusak.
Tata Cara Pengajuan
Apabila perusahaan yang dimiliki telah memenuhi kriteria program kecelakaan nihil, maka pihak perusahaan dapat membuat pengajuan penghargaan kecelakaan nihil. Adapun tata caranya sebagai berikut:
- Membuat dan mengirimkan surat permohonan kepada menteri tenaga kerja serta transmigrasi RI melalui pemda kabupaten/kota.
- Melengkapi semua data-data yang diperlukan seperti jumlah jam kerja paling sedikit tiga tahun. Sementara, jumlah jam lembur kerja juga minimum tiga tahun.
- Setelah itu, panitia akan menjalankan penyelidikan pada dokumen yang sudah diajukan oleh pihak perusahaan.
- Kemudian, hasil penyelidikan akan diberitahukan pada menteri tenaga kerja.
- Selanjutnya, penghargaan akan diserahkan oleh menteri tenaga kerja.
Itulah tadi penjelasan singkat terkait dengan Zero Accident sebagai program untuk mengatasi resiko kecelakaan kerja di wilayah kerja. Jadi, bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur sebaiknya menerapkan program tersebut. Mengingat pembangunan infrastruktur termasuk salah satu pembangunan yang rawan akan kecelakaan.