Standar Ukuran ID Card, Name Tag, Kartu Panitia, Karyawan

Wartapoin

Wartapoin.com – Sebagai seseorang yang berkecimpung di dunia kerja, Anda pasti sering menghadiri konferensi, seminar dan acara lainnya. Setiap acara atau kegiatan di perusahaan tidak lepas dari yang namanya ID card. Bicara tentang hal itu, pada artikel kali ini mari dibahas tentang standar ukuran ID card, name tag, kartu panitia & karyawan.

Penggunaan ID card, name tag, kartu panitia, dan kartu karyawan sudah menjadi hal yang umum. Ukuran yang tepat untuk jenis-jenis kartu ini penting agar informasi yang tercetak mudah terbaca dan kartu tersebut bisa digunakan dengan nyaman.

Bagi Anda yang masih awam, pasti belum begitu paham dengan standar ukuran ID card, name tag, kartu panitia, dan kartu karyawan. Selengkapnya mari dibahas pada artikel berikut.

Standar Ukuran ID Card, Name Tag, Kartu Panitia & Karyawan

Standar Ukuran ID card, Name Tag, Kartu Panitia & Karyawan

Setiap kartu identitas atau tanda pengenal mempunyai kriteria atau ukuran kertasnya masing-masing, jadi jangan sampai salah dalam membuatnya yaa.. Berikut ini merupakan pembahasan tentang ukuran dari kartu-kartu tersebut.

Ukuran ID Card

Ukuran standar ID card adalah 80 mm x 54 mm atau seukuran kartu kredit. Ini merupakan ukuran yang paling umum digunakan di organisasi dan perusahaan di Indonesia.

ID card dengan ukuran ini biasanya terbuat dari bahan PVC atau plastik yang tahan lama. Jika sekarang Anda sedang ditugaskan untuk membuat ID card dan disuruh request ukuran,  maka bisa menggunakan 9 cm x 5.5 cm atau 8 cm x 5.4 xm.

Ukuran Name Tag

Standar ukuran name tag yang biasa digunakan oleh penyelenggara acara adalah 76 mm x 25 mm atau 76 mm x 38 mm. Namun, ukuran name tag sebenarnya bisa bervariasi tergantung acara dan perusahaan yang sedang membutuhkannya.

Secara umum, name tag terbuat dari bahan kertas atau plastik yang bisa dipasang dengan mudah menggunakan perekat atau gantungan.

Name tag berguna untuk menampilkan identitas seseorang di sebuah acara. Mulai dari pertemuan bisnis, seminar, konferensi dan kegiatan sosial. Sehingga, masing-masing peserta bisa saling mengenal dan berkomunikasi dengan lebih mudah.

Ukuran ID Card Panitia

Ukuran ID card panitia secara umum dibuat sama seperti ukuran standar ID card, yakni 95 mm x 115 mm. Dengan ukuran tersebut, membuatnya lebih mudah untuk membedakan antara Id card karyawan biasa dan panitia.

Sesuai namanya, ini merupakan tanda pengenal yang diberikan kepada setiap panitia di sebuah kegiatan atau acara. ID card panitia sering diberi tanda khusus atau sentuhan visual untuk membedakannya dari ID card lainnya.

ID card biasa menampilkan informasi yang terdiri dari nama anggota panitia, posisi, logo, nama acara dan terkadang foto. Dengan ID card panitia, memudahkan untuk pengaturan dan pembagian tanggung jawab masing-masing anggota panitia.

Ukuran Name Tag Panitia

Ukuran Name Tag Panitia

Name tag panitia adalah tanda pengenal yang biasa terbuat dari selembar plastik dan dilengkapi tali untuk kemudian digantung di leher. Sama seperti sebelumnya, ini merupakan tanda pengenal bagi anggota panitia sebuah acara.

Secara umum, ukuran name tag panitia adalah 97 mm x 137 mm atau 86 mm x 119 mm sama seperti name tag lainnya. Agar lebih memudahkan untuk mengenali panitia dan peserta, maka name tag panitia diberikan desain atau tanda khusus.

Name tag panitia berfungsi untuk memudahkan peserta dan tamu undangan ketika ingin berinteraksi dengan panitia sebuah acara.

Ukuran ID Card B2

Ukuran ID card B2 adalah 12.5 cm × 7.9 cm. ID card dengan ukuran ini lebih kecil daripada ukuran standar dan sering digunakan dalam situasi tertentu. Yaitu situasi yang membutuhkan ID card lebih kecil dan lebih praktis.

ID Card B2 juga biasa digunakan di dalam penyelenggaraan sebuah acara. Namun, terkadang digunakan di beberapa proses administratif. Seperti membuka rekening bank, mendapatkan layanan publik atau identifikasi saat bepergian.

Pemilik ID Card B2 lebih mudah diidentifikasi dan dikenali oleh orang lain. Sama seperti tanda pengenal yang lain.

Ukuran ID Card B3

ID card B3 adalah sebuah tanda pengenal yang secara umum digunakan di dalam konferensi atau lingkungan bisnis. Name tag ini biasa terbuat dari material logam atau plastik, dilengkapi dengan tali pengikat atau klip.

Standar ukuran ID card B3 adalah 95 mm × 124  mm. Seperti ID card B2, ukuran ini lebih kecil dari ukuran standar dan cocok untuk situasi di mana ID card yang lebih kecil diperlukan.

ID card B3 mencakup informasi berupa nama lengkap individu, jabatan atau posisi di dalam acara atau perusahaan. Ini merupakan cerminan profesionalitas dan kesan baik didalam pertemuan bisnis.

Ukuran ID Card B4

Ukuran ID card B4 adalah 105 mm × 150 mm. ID card dengan ukuran ini merupakan salah satu yang besar dan sering digunakan dalam situasi di mana ID card besar dibutuhkan.

Dengan ukurannya tersebut, informasi terkait identitas seseorang bisa dikenali lebih baik.

Ukuran ID Card Karyawan

Ukuran ID card karyawan biasanya mengikuti ukuran standar ID card, yaitu 102 mm × 65 mm. ID card karyawan ini berfungsi untuk mengidentifikasi karyawan dan sering kali mencantumkan informasi tambahan seperti foto, nama, jabatan, dan nomor identifikasi karyawan.

Keberadaan ID card karyawan ini sangatlah penting bagi lingkungan kerja di sebuah perusahaan atau perkantoran. Sehingga, masing-masing karyawan bisa mengenali nama satu sama lain meskipun beda divisi.

Tanpa adanya ID card karyawan, Anda pasti merasa canggung ketika harus mengobrol dengan karyawan lain yang belum kenal sebelumnya. Sebab, namanya saja tidak tahu.

Selain tanda pengenal, ID card karyawan juga bisa digunakan sebagai alat pengamanan dan kontrol akses, terutama di perusahaan yang memiliki kebijakan keamanan ketat. Tidak berhenti sampai disitu, ID card karyawan juga memberikan legitimasi kepada karyawan ketika mereka berinteraksi dengan pihak eksternal, seperti klien atau mitra bisnis.

Standar Ukuran KTP

Standar Ukuran KTP

Jika tanda pengenal sebelumnya hanya dimiliki oleh anggota organisasi, acara dan perusahaan, maka kali ini lingkupnya jauh lebih luas. Setiap orang sudah pasti memiliki KTP sebagai tanda pengenal.

Sudah tahukah Anda, ukuran ID card KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Indonesia adalah 85,6 mm × 53,98 mm, mendekati ukuran standar ID card internasional. ID card KTP mencantumkan informasi pribadi dan identifikasi warga negara, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identifikasi.

KTP berfungsi sebagai bukti identitas resmi dan sah yang diterbitkan oleh negara. Ia dibutuhkan di berbagai kegiatan, seperti mengurus dokumen penting, membuka rekening bank, mendapatkan layanan publik, memilih dalam pemilihan umum dan sebagai identifikasi resmi dalam kehidupan sehari-hari.

Akhir Kata

Penting untuk diingat bahwa ukuran kartu bisa bervariasi tergantung pada kebijakan dan preferensi masing-masing organisasi, acara, atau perusahaan. Namun, ukuran yang disebutkan di atas adalah ukuran standar yang umum digunakan untuk ID card, name tag, kartu panitia, dan kartu karyawan.

Semoga informasi ringkas diatas bisa memberikan manfaat dan tambahan pengetahuan bagi Anda semua.

Artikel Terkait

Bagikan:

Wartapoin

Saya adalah seorang penulis utama blog Wartapoin. Saya akan menyajikan informasi terkini, ulasan, dan panduan seputar perkembangan terbaru dalam teknologi.