Urutan Pangkat Golongan PNS dan Cara Naik Jabatannya 2024

Wartapoin

Wartapoin.com – Tahapan seleksi CPNS 2024 sedang berlangsung, dan bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi tersebut, penting untuk memahami pangkat, golongan, dan prosedur kenaikan jabatan di lingkungan PNS.

Dalam PNS, terdapat empat golongan, dengan golongan terendah adalah golongan I yang memiliki pangkat sebagai juru. Sementara itu, golongan tertinggi adalah golongan IV yang mencakup pangkat pembina, menjadi puncak karier seorang PNS.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pangkat PNS merupakan kedudukan yang mencerminkan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.

Penting untuk dipahami bahwa pangkat dan golongan ini menjadi dasar perhitungan gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi seorang PNS.

Urutan Pangkat Golongan PNS dan Cara Naik Jabatannya

Urutan Pangkat Golongan PNS

Terdapat empat pangkat dan golongan dalam lingkungan PNS, namun, khusus untuk golongan IV, terdapat lima pangkat yang membentuk hierarki tertinggi dalam struktur karier seorang Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah informasi urutan lengkap pangkat dan golongan PNS, sesuai dengan aturan yang berlaku:

Golongan I (Juru)

Golongan I merupakan golongan terendah, umumnya diisi oleh lulusan SD hingga SMP. PNS golongan I tidak diwajibkan memiliki kemampuan teknis khusus. Berikut adalah pangkat dan golongan PNS golongan I:

  • Golongan Ia: Juru Muda
  • Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I
  • Golongan Ic: Juru
  • Golongan Id: Juru Tingkat I

Golongan II (Pengatur)

Golongan II, atau pengatur, sudah menuntut PNS memiliki keterampilan teknis, sehingga umumnya diisi oleh lulusan SMA, SMK, atau D3. Berikut adalah pangkat PNS golongan II:

  • Golongan IIa: Pengatur Muda
  • Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I
  • Golongan IIc: Pengatur
  • Golongan IId: Pengatur Tingkat I

Golongan III (Penata)

Golongan III diisi oleh lulusan S1 hingga S3, karena selain keterampilan teknis, PNS golongan III juga harus memiliki keilmuan yang mendalam. Penata bertanggung jawab mengawasi hasil kerja PNS golongan I dan II. Berikut adalah rincian pangkat PNS golongan III:

  • Golongan IIIa: Penata Muda
  • Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I
  • Golongan IIIc: Penata
  • Golongan IIId: Penata Tingkat I

Golongan IV (Pembina)

Golongan IV, atau pembina, memiliki peran membina para pegawai dan keseluruhan divisi untuk mencapai tujuan. Selain keterampilan dan keilmuan mendalam, golongan IV juga memerlukan jiwa kepemimpinan. Berikut adalah daftar pangkat PNS golongan IV:

  • Golongan IVa: Pembina
  • Golongan IVb: Pembina Tingkat I
  • Golongan IVc: Pembina Muda
  • Golongan IVd: Pembina Madya
  • Golongan IVe: Pembina Utama

Pemahaman yang detil terhadap struktur ini sangat penting bagi peserta CPNS guna merencanakan dan mengelola karier mereka di lingkungan PNS dengan lebih efektif dan terarah.

Detail Gaji PNS Masing-Masing Golongan

Gaji PNS ditentukan oleh pangkat dan golongan yang dimilikinya. Besaran gaji tersebut mencakup berbagai elemen seperti gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

Selain itu, perhatikan bahwa rentang gaji menunjukkan variasi berdasarkan tingkat kinerja, pengalaman, dan lokasi kerja. PNS yang menduduki pangkat dan golongan lebih tinggi akan menerima gaji yang lebih tinggi pula.

Berikut adalah besaran gaji untuk setiap golongan dalam struktur PNS:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Juru Muda (Rp1.560.800 – Rp2.335.800)
  • Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I (Rp1.704.500 – Rp2.472.900)
  • Golongan Ic: Juru (Rp1.776.600 – Rp 2.577.500)
  • Golongan Id: Juru Tingkat I (Rp1.851.800 – Rp 2.686.500)

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Pengatur Muda (Rp2.022.200 – Rp3.373.000)
  • Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I (Rp2.208.400 – Rp3.516.300)
  • Golongan IIc: Pengatur (Rp2.301.800 – Rp3.665.000)
  • Golongan IId: Pengatur Tingkat I (Rp2.399.200 – Rp3.820.000)

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Penata Muda (Rp2.579.400 – Rp4.236.400)
  • Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I (Rp2.688.500 – Rp4.415.600)
  • Golongan IIIc: Penata (Rp2.802.300 – Rp4.602.400)
  • Golongan IIId: Penata Tingkat I (Rp2.920.800 – Rp4.797.000)

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Pembina (Rp3.044.300 – Rp5.000.000)
  • Golongan IVb: Pembina Tingkat I (Rp3.173.100 – Rp5.211.500)
  • Golongan IVc: Pembina Muda (Rp3.307.300 – Rp5.431.900)
  • Golongan IVd: Pembina Madya (Rp3.447.200 – Rp5.661.700)
  • Golongan IVe: Pembina Utama (Rp3.593.100 – Rp5.901.200)

Tentang Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat dalam struktur PNS merupakan suatu proses yang penting dalam pengembangan karier seorang Pegawai Negeri Sipil.

Proses ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan status jabatan, tetapi juga membawa dampak signifikan terhadap besaran gaji, tanggung jawab, dan peran yang diemban oleh seorang PNS.

Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait kenaikan pangkat PNS:

Evaluasi Kinerja

Kenaikan pangkat biasanya terkait erat dengan evaluasi kinerja. PNS yang dapat menunjukkan pencapaian, dedikasi, dan kualitas kerja yang baik memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi

Pendidikan lanjutan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi dapat menjadi faktor penentu dalam kenaikan pangkat. PNS yang terus meningkatkan kualifikasi dan keahlian mereka memiliki peluang lebih besar untuk naik pangkat.

Masa Kerja

Masa kerja yang panjang dapat menjadi faktor yang mendukung kenaikan pangkat. Dalam beberapa kasus, sistem kenaikan pangkat PNS mempertimbangkan pengalaman kerja sebagai salah satu kriteria.

Ujian Kenaikan Pangkat

Beberapa instansi pemerintah menerapkan ujian kenaikan pangkat sebagai bagian dari proses seleksi. Ujian ini dapat mencakup pengetahuan umum, keahlian teknis, dan pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab di tingkat pangkat yang lebih tinggi.

Pemenuhan Syarat Golongan

Kenaikan pangkat PNS seringkali terkait dengan pemenuhan syarat-syarat tertentu, seperti tingkat pendidikan, keterampilan teknis, atau pengalaman kerja minimum sesuai dengan golongan yang ditargetkan.

Skala Besaran Gaji

Kenaikan pangkat juga membawa konsekuensi terhadap peningkatan gaji. Setiap golongan memiliki skala besaran gaji yang berbeda, dan kenaikan pangkat mengakibatkan pergeseran ke skala gaji yang lebih tinggi.

Pengaturan Keuangan Negara

Kebijakan kenaikan pangkat juga dapat dipengaruhi oleh kondisi keuangan negara. Dalam beberapa kasus, kebijakan pemerintah terkait dengan restrukturisasi keuangan dapat mempengaruhi implementasi kenaikan pangkat.

Peran Strategis dalam Organisasi

PNS yang memiliki peran strategis dalam organisasi, seperti manajerial atau kepemimpinan, cenderung memiliki peluang kenaikan pangkat yang lebih tinggi karena tanggung jawab dan dampak yang lebih besar terhadap jalannya organisasi.

Aspek Hukum dan Regulasi

Kenaikan pangkat PNS juga tunduk pada aspek hukum dan regulasi yang berlaku. PNS harus memahami persyaratan dan prosedur yang diatur oleh peraturan pemerintah terkait kenaikan pangkat.

Dengan memperhatikan aspek-aspek di atas, PNS dapat merencanakan dan mengelola karier mereka dengan lebih efektif untuk mencapai kenaikan pangkat yang diinginkan. Proses ini tidak hanya memperkuat motivasi dan dedikasi PNS, tetapi juga mendukung pencapaian tujuan dan keberhasilan organisasi dalam jangka panjang.

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Proses kenaikan pangkat PNS melibatkan beberapa mekanisme dan jenis yang dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah.

Berikut adalah beberapa jenis kenaikan pangkat PNS yang umumnya diterapkan:

Kenaikan Otomatis

Kenaikan pangkat otomatis terjadi berdasarkan lamanya masa kerja yang telah ditempuh oleh seorang PNS. PNS yang memenuhi syarat dalam hal masa kerja akan naik pangkat tanpa melalui ujian atau seleksi khusus.

Kenaikan Melalui Ujian

Jenis kenaikan pangkat ini melibatkan ujian tertentu yang harus diikuti oleh PNS. Ujian ini dapat mencakup berbagai bidang pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tingkat pangkat yang ditargetkan.

Kenaikan Berdasarkan Pendidikan

PNS yang berhasil menyelesaikan pendidikan tingkat lebih tinggi atau mengikuti program pelatihan tertentu dapat memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kenaikan Berdasarkan Prestasi

Kenaikan pangkat dapat juga berdasarkan prestasi kerja dan kontribusi yang signifikan yang diberikan oleh seorang PNS. Evaluasi kinerja yang baik dan pencapaian tertentu dapat menjadi pertimbangan dalam proses kenaikan pangkat.

Kenaikan Berdasarkan Keahlian Teknis

PNS yang memiliki keahlian teknis atau keilmuan khusus dalam bidang tertentu dapat mendapatkan kenaikan pangkat sebagai bentuk pengakuan terhadap kekompetensian mereka.

Kenaikan Berdasarkan Posisi Strategis

PNS yang menduduki posisi manajerial atau memiliki peran strategis dalam organisasi dapat mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan dampak yang mereka emban.

Kenaikan Berdasarkan Pencapaian Akademis

PNS yang berhasil menyelesaikan studi lanjutan hingga mencapai tingkat sarjana, magister, atau doktor dapat memperoleh kenaikan pangkat sebagai pengakuan terhadap pencapaian akademis mereka.

Kenaikan Berdasarkan Pelatihan dan Sertifikasi

PNS yang mengikuti pelatihan khusus atau memperoleh sertifikasi dalam bidang tertentu dapat memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan keahlian.

Penting untuk dicatat bahwa jenis kenaikan pangkat PNS dapat bervariasi antarinstansi dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan setiap lembaga pemerintah. Oleh karena itu, PNS perlu memahami persyaratan yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja untuk merencanakan jalur karier mereka secara efektif.

Perbedaan PNS dan PPPK (P3K)

Perbedaan antara PNS dan PPPK perlu diketahui oleh peserta yang mendaftar PPPK dalam seleksi CPNS 2024.

Dalam konteks PPPK, tidak terdapat konsep pangkat dan golongan, serta jenjang karier seperti pada PNS. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa adanya struktur pangkat dan golongan sebagaimana yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.

Akhir Kata

Dengan demikian, pemahaman perbedaan mendasar antara PPPK dan CPNS menjadi kunci bagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024.

Memahami bahwa PPPK fokus pada jabatan fungsional tanpa sistem pangkat dan golongan, memberikan perspektif yang jelas bagi calon peserta untuk dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam merencanakan karier dan kontribusi mereka di lingkungan pelayanan publik.

Artikel Terkait

Bagikan:

Wartapoin

Saya adalah seorang penulis utama blog Wartapoin. Saya akan menyajikan informasi terkini, ulasan, dan panduan seputar perkembangan terbaru dalam teknologi.

Tinggalkan komentar