Cara Memastikan KTP Kita Tidak Disalahgunakan untuk Pinjol Orang Lain

Wartapoin

Cara Memastikan KTP Kita Tidak Disalahgunakan untuk Pinjol Orang Lain

Wartapoin.com – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah sebuah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dan dilengkapi dengan teknologi chip terbaru.

KTP-el ini tidak hanya sekadar bukti kependudukan, tetapi juga merupakan salah satu sarana identifikasi yang sangat penting dalam berbagai transaksi dan kegiatan kehidupan sehari-hari.

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan oleh maraknya kasus KTP-el yang tanpa seizin pemiliknya didaftarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ke dalam aplikasi pinjaman online (Pinjol).

Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi merugikan pemilik KTP-el yang terlibat.

Pasalnya, pemilik KTP-el yang terjebak dalam permasalahan ini bukan hanya harus menghadapi ancaman dan tekanan dari para penagih utang Pinjol, tetapi juga harus menderita akibat negatif dalam sistem BI Checking yang dapat merusak reputasinya secara finansial.

Dalam situasi yang memprihatinkan ini, banyak yang bertanya-tanya, bagaimana cara untuk memastikan bahwa KTP-el mereka aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan solusi dengan menyediakan layanan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap penggunaan KTP-el mereka dalam pengajuan dana Pinjol.

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Buka peramban (browser) di perangkat Anda dan kunjungi laman resmi OJK di idebku.ojk.go.id, yang dapat diakses melalui ponsel atau komputer.
  2. Pada halaman utama laman web tersebut, cari dan pilih menu ‘pendaftaran.’
  3. Di dalam menu ‘pendaftaran,’ pilih opsi ‘Perseorangan’ dan kemudian pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur yang akan Anda periksa.
  4. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi nomor KTP Anda. Setelah mengisi nomor KTP, klik tombol ‘selanjutnya’ untuk melanjutkan.
  5. Anda juga harus melengkapi data registrasi dengan informasi yang diperlukan serta menyelesaikan proses BI Checking sesuai petunjuk yang diberikan.
  6. Unggah file KTP dan foto diri Anda sesuai dengan instruksi yang diminta oleh sistem.
  7. Setelah Anda selesai melakukan proses tersebut, tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email kepada Anda yang berisi informasi nomor pendaftaran.
  8. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda dapat segera melakukan proses BI Checking melalui status layanan yang telah disediakan oleh OJK.
  9. OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran Anda selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan keamanan dan keabsahan penggunaan KTP-el Anda dalam pengajuan dana Pinjol, serta menghindari potensi masalah yang dapat merugikan Anda di masa depan.

Artikel Terkait

Bagikan:

Wartapoin

Saya adalah seorang penulis utama blog Wartapoin. Saya akan menyajikan informasi terkini, ulasan, dan panduan seputar perkembangan terbaru dalam teknologi.

Tinggalkan komentar