Cara Mencairkan Bantuan Dana BPJS KIS Oktober 2023 Sebesar 600 Ribu

Wartapoin

Cara Mencairkan Bantuan Dana BPJS KIS Oktober 2023 Sebesar 600 Ribu

Wartapoin.com – Kabar baik tiba bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Tanah Air. Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ke-4 PKH, dengan porsi perhatian khusus diberikan kepada para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan.

Bantuan ini, bernilai Rp600.000, memerlukan pemenuhan syarat dan ketentuan tertentu sebelum dapat dicairkan.

Poin-poin Penting yang Harus Diperiksa Sebelum Pencairan Dana BPJS KIS

Penting untuk memeriksa apakah Anda memenuhi kriteria-kriteria berikut:

  1. Terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos dan memiliki status kartu KIS yang masih aktif.
  2. Telah menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, terdapat langkah-langkah yang dapat diambil. Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui situs resmi dtks.kemensos.go.id. Alternatif lainnya adalah mendaftarkan diri secara offline melalui pihak desa atau kelurahan di tempat tinggal Anda.

Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan mencakup Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terverifikasi secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Proses pencairan bantuan PKH tahap 4 telah dimulai sejak bulan Juli di Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga Oktober, mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Kategori Penerima dan Besaran Dana BPJS KIS untuk Oktober 2023

Bantuan ini dibagi ke dalam kategori penerima dengan besaran dana yang berbeda, antara lain:

  1. Lansia dan Disabilitas: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
  2. Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (total Rp4.000.000 per tahun).
  3. Anak usia sekolah:
    • SD: Rp225.000 per tahap.
    • SMP: Rp475.000 per tahap.
    • SMA: Rp500.000 per tahap.

Pencairan bantuan akan dilakukan melalui kantor pos, terutama untuk daerah-daerah yang sulit diakses di 84 kabupaten atau kota.

Penting untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Para pemegang KIS BPJS Kesehatan dapat memeriksa status mereka untuk memastikan kelayakan menerima bantuan ini.

Tetap berhati-hati dan pastikan sumber informasi yang Anda terima adalah yang sah. Selalu lakukan verifikasi sebelum mengambil tindakan. Bagikan informasi ini kepada mereka yang membutuhkan agar manfaat bantuan sosial ini dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.

referensi: https://umsu.ac.id/berita/cara-mencairkan-dana-bpjs-kis-oktober-2023-dapat-bantuan-rp-600rb/

Artikel Terkait

Bagikan:

Wartapoin

Saya adalah seorang penulis utama blog Wartapoin. Saya akan menyajikan informasi terkini, ulasan, dan panduan seputar perkembangan terbaru dalam teknologi.

Tinggalkan komentar